GRESIK – Hasil dari penyelidikan dan pemeriksaan para saksi termasuk saksi pelapor, Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim menegaskan perampokan yang terjadi di Jalan Taman Ruby Perumahan Permata Suci (PPS) Gresik adalah rekayasa.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan kepada media di Polres Gresik, Minggu (21/4).
“Hasil lidik dan pemeriksaan kami, semua keterangan terjadinya perampokan adalah karangan dari pelapor AS (24) dan tidak benar terjadi perampokan, ”tegas AKP Aldhino.
Kasatreskrim Polres Gresik ini menyatakan, hasil penyelidikan barang yang dilaporkan dirampok tersebut ternyata oleh pelapor AS digadaikan sendiri di pegadaian.
AKP Aldhino menerangkan, dari hasil analisa 3 CCTV disekitar TKP, tidak ditemukan kejadian janggal ataupun orang yang menghampiri rumah korban pada saat jam kejadian seperti apa yang dikatakan korban.
“Kami sudah memanggil pelapor untuk mengklarifikasi kebenaran kasus tersebut dan terbukti bahwa pelapor mengarang cerita atau membuat laporan palsu, ”kata AKP Aldhino.
Adapun barang yang dilaporkan dirampok berupa Handphone iPhone 13 Promax dan perhiasan (1gelang, 2 cincin, dan 1 kalung) itu oleh korban faktanya digadaikan sendiri.
Adapun bukti adanya luka yang dialami oleh korban, AKP Aldhino mengatakan kekerasan yang dialami oleh korban adalah hasil pertengkaran korban dengan seseorang akibat suatu permasalahan pribadi antara korban dengan orang tersebut.
“Pengakuan AS, adanya luka itu bukan karena perampok, namun kekerasan yang dialami saat pertengkaran korban dengan seseorang akibat suatu permasalahan pribadi, ”jelas AKP Aldhino.
Saat diperiksa, AS mengaku uang hasil penggadaian barang tersebut digunakan untuk mengganti rugi uang kepada seseorang yang telah diajaknya untuk melakukan investasi yang ternyata bodong.
“Alasan pelapor membuat laporan Polisi dikarenakan pelapor takut diketahui oleh suami karena memiliki masalah pribadi yang belum terselesaikan, "pungkas AKP Aldhino.
Seperti diberitakan sebelumnya AS mengaku menjadi korban perampokan disertai penganiayaan pada 15 April 2024.
Pelaku tersebut kemudian mengambil Handphone korban beserta dusbook dan juga menanyakan PIN dan password iCloud korban sambil mengancam korban dengan pisau di leher korban.
Pada saat menodongkan pisau pada korban, pelaku juga meminta perhiasan yang ada di leher korban dan tangan korban yang dirampas secara paksa oleh pelaku.
Saat pelaku sudah mengambil barang-barang tersebut, korban sempat ingin berteriak namun pelaku mumukul bibir korban hingga berdarah.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Manyar dan ditangani Satreskrim Polres Gresik. (*)